Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Proyek pembangunan infrastruktur yang belakangan marak kecelakaan yang sedang digarap pemerintah dinilai bak kolonial Belanda atau Romusha di era penjajahan Jepang.
Di sela-sela kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu, LaNyalla menyempatkan diri ziarah ke makam ulama besar Banjar yang hidup di era kolonial Belanda hingga masa pendudukan Jepang itu.
Sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda.
Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro menyebut kebijakan holding ultra mikro persis seperti kebijakan yang diambil saat masa pemerintah kolonial Belanda.
Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak, atau sebelum Belanda. Bahkan yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang harus diusut tuntas.
Hal ini mengingat, KUHP yang berlaku merupakan warisan Kolonial Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat terjemahan KUHP versi R. Soesilo dan Moeljatno.
Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.
Pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.